MUNGKINKAH
QUR’AN MENGATUR
NEGARA ?
Seringkali orang bertanya: “Bagaimana
carannya tuan hendak mengatur Negara dengan Islam itu ?. Apakah Qur’an Tuan itu
cukup mengatur Negara modern seperti Negara dalam abad ke 20 ini, yang bukan
sedikit seluk beluknya, amat gecompliceerd dan sulit serta rumit ?”
Kita menjawab: “memang, kalau kita buka qur’an, kita tidak akan bertemu didalamnya petunjuk-petujuk untuk merancang anggaran belanja Negara tak ada didalamnya cara-cara mengatur pembatasan barang impor,tidak bersua didalamnya peraturan valuta dan aturan devisa dan lain-lain yang semacam itu. tidak pula akan berjumpa didalamnya cara mengatur lalu-lintas menurut islam.,tak ada juga bagaimana memasang antena radio menurut al-qur'an tak ada peraturan evakuasi dan penjagaan bahaya udara 'menurut sunnah serta 1001 macam lagi hal-hal semacam itu,yang menjadikan suatu negara modern jadi sulit dan rumit itu.
Tidak ! ini semua tidak ada, dan memang tidak perlu diatur dengan wahyu illahi yang bersifat kekal. Sebab semua ini adalah hal-hal yang berkenaan dengan keduniaan,yang selalu bertukar dan beredar menurut tempat,zaman dan keadaan.
Yang diatur oleh islam adalah dasar dan pokok mengatur masyarakat manusia, yang tidak berubah-ubah
kepentingan dan keperluannya selama manusia masih bersifat manusia,baik
ia manusia zaman onta ataupun manusia zaman kapal terbang,atau manusia
zaman kapal sitratosfeer,dan lainnya nanti.
(CAPITA SELECTA)
Ditetapkan oleh islam untuk keselamatan masyarakat manusia,beberapa sifat yang perlu ada pada seseorang yang akan dipilih menjadi ketua atau kepala negara. Dan diperingatkan pula orang-orang yang macam manakah,yang kepadannya tidak boleh diserahkan kekuasaan dan urusan. Apakah bunyinya gelar atau titel yang harus diberikan kepada kepala negara itu,sebagaimana telah kita katakan,tidak menjadi syarat yang terpenting. khalifah boleh,Amirul mukminin boleh,"presiden boleh,apa saja boleh,asal sifat-sifat,hak kewajibannya adalah sebagaimana yang dikehendaki oleh islam.
Ditetapkan bahwa yang akan jadi kriterium atau ukuran untuk melantik yang akan jadi pemimpin itu,adalah Agamannya ,sifat dan biatnya,akhlaknya dan kecakapannya untuk memegang kekuasaan yang diberikan kepadannya,jadi bukanlah bangsa dan keturunannya ataupun semata-mata inteleknya saja.("cinta agama dan tanah air",M.Natsir).
Ditetapkan bahwa sikepala itu wajib bermusyawarah dengan orang-orang yang patut dan layak dibawannya bermusyawarah dengan orang-orang yang patut dan layak dibawannya bermsyawarah dalam urusan yang mengenai umat,yakni dalam hal yang perlu dimusyawarahkan lebih dahulu. Tapi bukan dalam hal-hal hukum-hukum yang telah ada ketentuannya dalam agama. Apakah permusyawarahan itu dilakukan sebagaimana sayyidina Abu Bakar bermusyawarah
dengan Amir-Amirnya dipadang pasir dan dibawahnya adalah pohon kurma,
ataukah akan dipakai individual ataukah organisch kiesrecht, tidak
ditetapkan oleh agama islam. Hal ini diserahkan dengan leluasa kepada ijtihad diri kita sendiri,betapa cocoknya untuk zaman kita,asal permusyawarahan atau syura itu berlaku.
Ditetapkan beberapa hak dan kewajiban antara yang diperintah dengan yang memerintah dalam garis-garis besarnya.
Kewajiban tanggung jawab dan cara-cara yang mesti dikerjakan bagi pihak
yang berkuasa dan kewajiban mengikuti,disamping mengoreksi kalau
perlu hak mengingkari kekuasaan, bagi yang diperintah kalau kejadian
yang memerintah salah dan melanggar hak-hak menurut ajaran islam.
Ditetapkan oleh islam bermacam aturan pembasmi bermacam-macam penyakit masyarakat yang besar-besar, yang ada dari dahulu sampai sekarang dan akan ada selama dunia terkembang, contohnya yang berkenaan dengan minuman beralkohol yang bertukal bulu dari zaman tuak kezaman whisky. : Penyakit pencurian,Perjudian,pencabulan, yaitu penyakit-penyakit yang ada dalam masyarakat timur dan masyarakat barat.
Ditetapkan beberapa undang-undang untuk mengatur kehidupan berumah tangga, yang masing-masingnya menjadi anggota dari masyarakat yang lebih besar, berupa peraturan perkawinan dan perceraian,peraturan warisan dan orang-orang yang akan mewarisi.
Ditetapkan
beberapa undang-undang berkenaan dengan soal kemasyarakatan yang
besar-besar,antara lain yang berkenaan dengan memberantas kemiskinan dan kefakiran, yang berkenaan dengan pembagian kekayaan umat,yakni peraturan zakat fitrah dan sedekah disamping larangan riba,untuk menjaga agar jangan selamanya ada jurang yang amat dalam antara sikaya dan simiskin,suatu hal yang dari abad keabad,senantiasa mempengaruhi bahkan boleh dikataka menjadi faktor yang terpenting, yang menentukan nasib bermacam-macam umat.
beberapa soal yang kita bawakan ini, kita kemukakan sebagai contoh !
Dengan ringkas boleh disimpulkan, bahwa hal-hal semacam inilah yang ditetapkan oleh Agma islam,aturan
yang sederajat dengan inilah yang kita dapati dalam undang-undang
islam,yakni garis besar dari bermacam-macam peraturan yang mengenai
kehidupan seseorang,dan yang mengenai kehidupan bermasyarkat. Semua itu tidak akan berubah dan tidak boleh berubah untuk keselamatan seorang dan kesentosaan masyarkat itu sendiri, selama perseorangan dan masyarkat itu masih terdiri dari manusia yang terjadi dari darah dan daging dan selama manusia itu belum menjadi malaikat.
Kita ingin bertanya kepada kaum kemalisten yang melemparkan undang-undang Agama Islam jauh-jauh dengan alasan "progress" an dengan perjuangan mereka yang bersifat to be or not to be itu : "progress" manakah yang akan terhalang, apabila minuman keras dan pencabulan dibasmi dengan keras ; kemajuan ekonomi manakah yang akan turun, apabila lintah darat menghisap darah rakyat yang miskin itu tidak diberi hidup; progress politik
macam mana yang akan terhalang apabila orang-orang yang akan duduk
memegang kekuasaan itu dipastikan berakhlak dan berbudi pekerti yang
baik : "to be" , yang macam mana
yang tak akan tercapai apabila rumah-rumah tangga yang tersusun menjadi
negara diatur dengan menentukan hak dan kewajiban berumah tangga dan
hak waris mewarisi sebagaimana yang ditentukan oleh islam itu ?
Adapun urusan-urusan yang diluar hal-hal yang ditetapkan oleh Agama,semuannya boleh kita atur menurut keadaan zaman,dengan cara-cara yang muhasabah. dan tidak melanggar hukum-hukum yang telah ditetapkan. Boleh diadakan peraturannya dengan ijtihad dizaman sekarang. disusun dengan permusyawaratan antara orang-orang ahli dalam masing-masing urusan,sebagai negara-negara lain berbuat begitu. Dan bila sudah ada aturan dan sistem,yang dikehendaki itu terdapat dilain-lain Negar, kita orang islam ada
hak mencontoh dari negara itu selama tidak berlawanan atau bertentangan
dengan aturan-aturan yang ada pada islam. Sebab tiap-tiap hasil kebudayaan,bukanlah monopolinnya salah satu bangsa atau salah satu negara saja. kita ada hak mengambil peraturan-peraturan yang baik ,yang tidak berlawanan dengan hendak agama kita, dari inggris dari jepang dari rusia atau dari negara eropa lainnya.
Negeri-negeri islampun, juga menyusun peraturan kenegaraannya
dengan tidak kurang pula mencontoh dari undang-undang negara lain yang
telah ada lebih dulu atau yang lebih tinggi kecerdasannya dalam soal-soal kenegaraan. Undang-undang kehakiman Roma masih membekas didalam negara-negara dieropa sampai sekarang kode sipil dan kode penal dari napoleon juga tak kurang diambil oleh bermacam-macam negara, dengan perubahan-perubahan dimana perlu juga bagi kita kaum muslimin, dilapangan terbuka pintu ijtihad dan pintu musyawarah dengan luas sekali.
Hanya, Kita kaum muslimin tidak mengambil atau menjiplak semua dengan begitu saja, dengan pejamkan mata,dan telan mentah-mentah apa yang ada. Dalam ijtihad, atau ketika kita mengambil contoh dari orang lain, atau dalam kita menyusun peraturan yang baru itu, kita kaum muslimin haruslah senantiasa memakai wahyu ilahi dan sunnah Rasul jadi ukuran dan kriteria untuk menyaring manakah yang boleh dipakai dan manakah yang harus disingkirkan.
(CAPITA SELECTA)
Komentar
Posting Komentar