Langsung ke konten utama


MUNGKINKAH
QUR’AN MENGATUR NEGARA ?



Seringkali orang bertanya: “Bagaimana carannya tuan hendak mengatur Negara dengan Islam itu ?. Apakah Qur’an Tuan itu cukup mengatur Negara modern seperti Negara dalam abad ke 20 ini, yang bukan sedikit seluk beluknya, amat gecompliceerd dan sulit serta rumit ?”

  Kita menjawab: “memang, kalau kita buka qur’an, kita tidak akan bertemu didalamnya petunjuk-petujuk untuk merancang anggaran belanja Negara tak ada didalamnya cara-cara mengatur pembatasan barang impor,tidak bersua didalamnya peraturan valuta dan aturan devisa dan lain-lain yang semacam itu. tidak pula akan berjumpa didalamnya cara mengatur lalu-lintas menurut islam.,tak ada juga bagaimana memasang antena radio menurut al-qur'an tak ada peraturan evakuasi dan penjagaan bahaya udara 'menurut sunnah serta 1001 macam lagi hal-hal semacam itu,yang menjadikan suatu negara modern jadi sulit dan rumit itu. 

  Tidak ! ini semua tidak ada, dan memang tidak perlu diatur dengan wahyu illahi yang bersifat kekal. Sebab semua ini adalah hal-hal yang berkenaan dengan keduniaan,yang selalu bertukar dan beredar menurut tempat,zaman dan keadaan.

Yang diatur oleh islam adalah dasar dan pokok mengatur masyarakat manusia, yang tidak  berubah-ubah kepentingan dan keperluannya selama manusia masih bersifat manusia,baik ia manusia zaman onta ataupun manusia zaman kapal terbang,atau manusia zaman kapal sitratosfeer,dan lainnya nanti.

  Ditetapkan oleh islam untuk keselamatan masyarakat manusia,beberapa sifat yang perlu ada pada seseorang yang akan dipilih menjadi ketua atau kepala negara. Dan diperingatkan pula orang-orang yang macam manakah,yang kepadannya tidak boleh diserahkan kekuasaan dan urusan. Apakah bunyinya gelar atau titel yang harus diberikan kepada kepala negara itu,sebagaimana telah kita katakan,tidak menjadi syarat yang terpenting. khalifah boleh,Amirul mukminin boleh,"presiden boleh,apa saja boleh,asal sifat-sifat,hak kewajibannya adalah sebagaimana yang dikehendaki oleh islam.

  Ditetapkan bahwa yang akan jadi kriterium atau ukuran untuk melantik yang akan jadi pemimpin itu,adalah Agamannya ,sifat dan biatnya,akhlaknya dan kecakapannya untuk memegang kekuasaan yang diberikan kepadannya,jadi bukanlah bangsa dan keturunannya ataupun semata-mata inteleknya saja.("cinta agama dan tanah air",M.Natsir).

  Ditetapkan bahwa sikepala itu wajib bermusyawarah dengan orang-orang yang patut dan layak dibawannya bermusyawarah dengan orang-orang yang patut dan layak dibawannya bermsyawarah dalam urusan yang mengenai umat,yakni dalam hal yang perlu dimusyawarahkan lebih dahulu. Tapi bukan dalam hal-hal hukum-hukum yang telah ada ketentuannya dalam agama. Apakah permusyawarahan itu dilakukan sebagaimana sayyidina Abu Bakar bermusyawarah dengan Amir-Amirnya dipadang pasir dan dibawahnya adalah pohon kurma, ataukah akan dipakai individual ataukah organisch kiesrecht, tidak ditetapkan oleh agama islam. Hal ini diserahkan dengan leluasa kepada ijtihad diri kita sendiri,betapa cocoknya untuk zaman kita,asal permusyawarahan atau syura itu berlaku.

  Ditetapkan beberapa hak dan kewajiban antara yang diperintah dengan yang memerintah dalam garis-garis besarnya. Kewajiban tanggung jawab dan cara-cara yang mesti dikerjakan bagi pihak yang berkuasa dan kewajiban mengikuti,disamping mengoreksi kalau perlu hak mengingkari kekuasaan, bagi yang diperintah kalau kejadian yang memerintah salah dan melanggar hak-hak menurut ajaran islam.

  Ditetapkan oleh islam bermacam aturan pembasmi bermacam-macam penyakit masyarakat yang besar-besar, yang ada dari dahulu sampai sekarang dan akan ada selama dunia terkembang, contohnya yang berkenaan dengan minuman beralkohol yang bertukal bulu dari zaman tuak kezaman whisky. : Penyakit pencurian,Perjudian,pencabulan, yaitu penyakit-penyakit yang ada dalam masyarakat timur dan masyarakat barat.

  Ditetapkan beberapa undang-undang untuk mengatur kehidupan berumah tangga, yang masing-masingnya menjadi anggota dari masyarakat yang lebih besar, berupa peraturan perkawinan dan perceraian,peraturan warisan dan orang-orang yang akan mewarisi.

  Ditetapkan beberapa undang-undang berkenaan dengan soal kemasyarakatan yang besar-besar,antara lain yang berkenaan dengan memberantas kemiskinan dan kefakiran, yang berkenaan dengan pembagian kekayaan umat,yakni peraturan zakat fitrah dan sedekah disamping larangan riba,untuk menjaga agar jangan selamanya ada jurang yang amat dalam antara sikaya dan simiskin,suatu hal yang dari abad keabad,senantiasa mempengaruhi bahkan boleh dikataka menjadi faktor yang terpenting, yang menentukan nasib bermacam-macam umat.

  beberapa soal yang kita bawakan ini, kita kemukakan sebagai contoh !

  Dengan ringkas boleh disimpulkan, bahwa hal-hal semacam inilah yang ditetapkan oleh Agma islam,aturan yang sederajat dengan inilah yang kita dapati dalam undang-undang islam,yakni garis besar dari bermacam-macam peraturan yang mengenai kehidupan seseorang,dan yang mengenai kehidupan bermasyarkat. Semua itu tidak akan berubah dan tidak boleh berubah untuk keselamatan seorang dan kesentosaan masyarkat itu sendiri, selama perseorangan dan masyarkat itu masih terdiri dari manusia yang terjadi dari darah dan daging dan selama manusia itu belum menjadi malaikat.

  Kita ingin bertanya kepada kaum kemalisten yang melemparkan undang-undang Agama Islam jauh-jauh dengan alasan "progress" an dengan perjuangan mereka yang bersifat to be or not to be itu : "progress" manakah yang akan terhalang, apabila minuman keras dan pencabulan dibasmi dengan keras ; kemajuan ekonomi manakah yang akan turun, apabila lintah darat menghisap darah rakyat yang miskin itu tidak diberi hidup; progress politik macam mana yang akan terhalang apabila orang-orang yang akan duduk memegang kekuasaan itu dipastikan berakhlak dan berbudi pekerti yang baik : "to be" , yang macam mana yang tak akan tercapai apabila rumah-rumah tangga yang tersusun menjadi negara diatur dengan menentukan hak dan kewajiban berumah tangga dan hak waris mewarisi sebagaimana yang ditentukan oleh islam itu ?

  Adapun urusan-urusan yang diluar hal-hal yang ditetapkan oleh Agama,semuannya boleh kita atur menurut keadaan zaman,dengan cara-cara yang muhasabah. dan tidak melanggar hukum-hukum yang telah ditetapkan. Boleh diadakan peraturannya dengan ijtihad dizaman sekarang. disusun dengan permusyawaratan antara orang-orang ahli dalam masing-masing urusan,sebagai negara-negara lain berbuat begitu. Dan bila sudah ada aturan dan sistem,yang dikehendaki itu terdapat dilain-lain Negar, kita orang islam ada hak mencontoh dari negara itu selama tidak berlawanan atau bertentangan dengan aturan-aturan yang ada pada islam. Sebab tiap-tiap hasil kebudayaan,bukanlah monopolinnya salah satu bangsa atau salah satu negara saja. kita ada hak mengambil peraturan-peraturan yang baik ,yang tidak berlawanan dengan hendak agama kita, dari inggris dari jepang dari rusia atau dari negara eropa lainnya.

  Negeri-negeri islampun, juga menyusun peraturan kenegaraannya dengan tidak kurang pula mencontoh dari undang-undang negara lain yang telah ada lebih dulu atau yang lebih tinggi kecerdasannya dalam soal-soal kenegaraan. Undang-undang kehakiman Roma masih membekas didalam negara-negara dieropa sampai sekarang kode sipil dan kode penal dari napoleon juga tak kurang diambil oleh bermacam-macam negara, dengan perubahan-perubahan dimana perlu juga bagi kita kaum muslimin, dilapangan terbuka pintu ijtihad dan pintu musyawarah dengan luas sekali.

  Hanya, Kita kaum muslimin tidak mengambil atau menjiplak semua dengan begitu saja, dengan pejamkan mata,dan telan mentah-mentah apa yang ada. Dalam ijtihad, atau ketika kita mengambil contoh dari orang lain, atau dalam kita menyusun peraturan yang baru itu, kita kaum muslimin haruslah senantiasa memakai wahyu ilahi dan sunnah Rasul jadi ukuran dan kriteria untuk menyaring manakah yang boleh dipakai dan manakah yang harus disingkirkan.    










(CAPITA SELECTA) 

   






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memilih Dengan Ilmu-Nya (ust Salim A. Fillah)

Didalam memilih pasangan yang akan mendampingi hidup kita dunia akhirat libatkan ALLAH SWT dan libatkan orang-orang yang salih disekitar kita . Nabi SAW bersabda " tidak akan kecewa,tidak akan menyesal orang yang istikharah dan tidak akan kecewa orang yang bermusyawarah".  maka ada 2 perkara ini yang selayaknya kita lakukan ketika kita hadapi urusan besar  Nabi SAW menuntunkan untuk istikharah dia shalat 2 rakaat kemudian dia berdoa   اَللهُمَّ اِنِّى اَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ وَاَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَاَسْئَلُكَ   ALLOOHUMMA INNI ASTAKHIIRUKA BI'ILMIKA WA ASTAQDIRUKA BIQUDROTIKA . dalam doa ini terkandung kepasrahan yang paling agung kepada Allah SWT "Ya Allah,sesungguhnya aku beristikharah dengan ilmu-Mu aku memohon pilihan dengan ilmu-Mu.    makna memohon pilihan dengan ilmu-Mu,adalah bukan ilmuku , bukan pengetahuanku tentang dia , bukan pengenalanku tentang dia yang entah hanya zahirny a sajapun sekecil sekali dibandingkan dengan

BILAL DAN ADZAN TERAKHIR.

Bilal bin Rabah ( Arab : بلال بن رباح , sekitar 580–640 Masehi; Bilal al-Habsyi, Bilal bin Riyah, Ibnu Rabah ) adalah seorang budak berkulit hitam dari Habsyah (sekarang Ethiopia ) yang masuk Islam ketika masih diperbudak. Setelah majikannya mengetahui bahwa Bilal masuk Islam , maka Bilal disiksa terus menerus setiap harinya, guna mengembalikan keyakinannya agar tidak memeluk Islam . Tetapi Bilal tidak mau kembali kepada kekafirannya dan tetap melantunkan " Ahadun Ahad, Ahadun Ahad... ". Pada akhirnya Bilal dimerdekakan oleh Abu Bakar , dan menjadi salah seorang sahabat nabi . Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa rasulullah pernah mendengar suara terompah Bilal di surga . Ketika hukum syariat adzan diperintahkan oleh Allah , maka orang yang pertama kali disuruh oleh rasulullah untuk mengumandangkan adzan adalah Bilal bin Rabah, ia dipilih karena suaranya sangat merdu dan lantang. Ia dikenal sebagai muazin pertama dalam Islam. Semenjak Rasulullah wafat , Bila

PERSATUAN DAN DINAMIKA ISLAM DIINDONESIA.

ASSALAMU ALAIKUM WARAH MATULLAHI WABAROKATUH BISMILLAHIRROHMANNIROHIM Sumber gambar :  http://muslimedianews.rssing.com  Dalam sejarah Indonesia, terutama awala abad ke 20, kita sering mendengar munculnya banyak organisasi-organisasi Seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al-irsyad, dsb.  Banyak orang menjadi punya persepsi bahwa ummat Islam itu sejak awal terpecah belah karena adannya organisasi-organisasi itu. Padahal, jika kita lihat apa yang mereka fikirkan dan apa yang mereka perjuangkan, juga melihat bagaimana mereka berdinamika didalam sejarah, Persepsi itu seharusnya tidak muncul sebab walaupun mereka ada didalam organisasi yang berbeda, mereka sebetulnya mendirikan organisasi ini dalam wilayah perjuangan masing-masing.  Sementara dalam konteks hubungan antar organisasi itu sendiri, mereka punya pemikiran untuk berasatu. Salah satu buktinnya setelah organisasi-organisasi ini berdiri dan memang terkadang memang ada perselisihan yang cukup meresahkan ditengah mas